Maluku Hari ini
Vonis Ringan, Uang Pengganti Membengkak: Kasus PT Tanimbar Energi Disorot
Tim advokat keberatan dan mempertimbangkan banding, menilai putusan tidak berdasar kuat serta berisiko melanggar prinsip hukum yang adil.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Vonis kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi menuai sorotan karena hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan, namun uang pengganti justru melonjak hingga hampir Rp3 miliar per terdakwa.
- Besaran uang pengganti yang sama dinilai janggal dan memunculkan dugaan kesalahan perhitungan atau potensi double counting kerugian negara.
- Tim advokat keberatan dan mempertimbangkan banding, menilai putusan tidak berdasar kuat serta berisiko melanggar prinsip hukum yang adil.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 menuai sorotan tajam.
Pasalnya, meski vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembebanan uang pengganti justru melonjak jauh melampaui tuntutan.
Dua terdakwa, yakni Mantan Direktur Utama PT. Tanimbar Energi periode 2019-2023 Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F. G.B. Lusnarnera, tetap dijatuhi hukuman penjara.
Johanna divonis 3 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 7 tahun, sementara Karel divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 6 tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp. 150 juta subsider 70 hari kurungan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bitung: KM Tatamailau Berangkat 13 Mei 2026
Baca juga: Jadwal KM Tidar 4 - 29 Mei 2026: Berlayar Menuju Kijang, Makassar, Bau Bau
Namun yang menjadi perhatian utama adalah besaran uang pengganti kepada kedua terdakwa itu.
Majelis Hakim membebankan masing-masing terdakwa uang pengganti sebesar Rp. 2.978.121.748. Angka ini jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Johanna membayar Rp. 783.422.904 dan Karel Rp. 745.110.404.
Putusan ini memunculkan pertanyaan serius, terutama karena nilai uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa sama persis.
Hal itu menimbulkan dugaan apakah hakim menerapkan prinsip tanggung renteng atau justru membebankan secara individu dengan nilai identik, yang berpotensi mengarah pada perhitungan ganda (double counting) terhadap satu objek kerugian negara.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Advokat kedua terdakwa, Marselinus Wokanubun dan tim, menyampaikan keberatan mendasar terhadap putusan tersebut.
Dinilai, lonjakan nilai uang pengganti yang jauh melampaui tuntutan JPU patut dipertanyakan, terutama dari sisi akurasi dan dasar perhitungannya.
“Jika angka tersebut tidak pernah diuji secara komprehensif melalui alat bukti dan keterangan ahli di persidangan, maka hal ini beresiko mencederai prinsip due process of law,” ujar Marselinus Wokanubun kepada TribunAbon.com pada Minggu (3/5/2026) dalam merespon vonis majelis hakim.
Lebih lanjut juga disoroti kondisi PT. Tanimbar Energi pada periode awal, yang disebut masih berada dalam tahap persiapan (pre-operating stage).
Menurut tim advokat terdakwa, pengeluaran anggaran pada fase tersebut seharusnya dikategorikan sebagai biaya investasi atau rintisan, bukan sebagai kerugian negara yang bersifat koruptif.
| Kombes Indra Gencar Berantas Narkoba di Maluku: 56 Kasus dan 71 Tersangka Terungkap dalam 4 Bulan |
|
|---|
| DPO Kasus Pencurian di Tanimbar Ditangkap, Polisi Kepung Rumah Pelaku di Desa Ridool |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan di Tanimbar Resmi Diserahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Hasil Tes Urine Negatif, Remaja di Ambon Tidak Terbukti Pengedar Sabu |
|
|---|
| Korupsi Preservasi Jalan Namlea - Bara, Eks Kepala BP2JK Diperiksa Kejati Maluku 9 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pr-Tanimbar-23.jpg)