Rabu, 27 Mei 2026

Maluku Hari ini

Polres SBB Gagalkan Pengiriman 120 Kg Sinabar Ilegal ke Ambon, 2 Warga Diamankan

Polres Seram Bagian Barat mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Feri Waipirit terkait dugaan penguasaan tambang ilegal jenis Sinabar tanpa izin.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/ISTIMEWEA
PERTAMBANGAN SINABAR - Dua tersangka penguasaan batu Sinabar secara ilegal diamankan Polres SBB pada Jumat (22/5/2026) di kawasan Pelabuhan Feri Waipirit, Kecamatan Kairatu. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Seram Bagian Barat mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Feri Waipirit terkait dugaan penguasaan tambang ilegal jenis Sinabar tanpa izin.
  • Polisi menyita sekitar 120 kilogram material Sinabar asal Desa Luhu yang diduga akan diolah menjadi merkuri sebelum dibawa ke Ambon.
  • Kapolres Andi Zulkifli menegaskan kasus tambang ilegal terus dikembangkan karena dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polres Seram Bagian Barat (SBB) amankan dua tersangka di kawasan Pelabuhan Feri Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), atas penguasaan hasil tambang jenis Sinabar tanpa ijin.  

Dua tersangka yang ditahan pada Jumat, (22/5/2026) masing-masing berinisial SM (27) dan MT (31).

Dari informasi yang diterima, kedua tersangka tersebut dengan kapasitas berbeda, yakni untuk MT selaku pembeli Sinabar, sementara SM selaku pemilik kendaraan. 

Baca juga: Dua Nelayan Asal Tual Selamat Dievakuasi Tim SAR Setelah Longboat Rusak di Perairan Pulau Baer

Baca juga: Pelukan Haru dan Bendera Palestina Warnai Kepulangan Relawan GSF 2.0

Keduanya diamankan sebelum menyebrang ke Ambon. 

Kurang lebih 120 kilogram matrial Sinabar diamankan. 

Bahwa informasinya, Sinabar tersebut direncanakan akan diolah menjadi merkuri. 

Material Sinabar itu diperoleh dari pertambangan Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. 

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa langkah penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan kalau aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar", demikian penjelasan Kapolres.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sementara dikurung di Rutan Polres SBB selama 20 hari ke depan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved