Maluku Hari ini
Polres SBB Gagalkan Pengiriman 120 Kg Sinabar Ilegal ke Ambon, 2 Warga Diamankan
Polres Seram Bagian Barat mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Feri Waipirit terkait dugaan penguasaan tambang ilegal jenis Sinabar tanpa izin.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Polres Seram Bagian Barat mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Feri Waipirit terkait dugaan penguasaan tambang ilegal jenis Sinabar tanpa izin.
- Polisi menyita sekitar 120 kilogram material Sinabar asal Desa Luhu yang diduga akan diolah menjadi merkuri sebelum dibawa ke Ambon.
- Kapolres Andi Zulkifli menegaskan kasus tambang ilegal terus dikembangkan karena dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polres Seram Bagian Barat (SBB) amankan dua tersangka di kawasan Pelabuhan Feri Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), atas penguasaan hasil tambang jenis Sinabar tanpa ijin.
Dua tersangka yang ditahan pada Jumat, (22/5/2026) masing-masing berinisial SM (27) dan MT (31).
Dari informasi yang diterima, kedua tersangka tersebut dengan kapasitas berbeda, yakni untuk MT selaku pembeli Sinabar, sementara SM selaku pemilik kendaraan.
Baca juga: Dua Nelayan Asal Tual Selamat Dievakuasi Tim SAR Setelah Longboat Rusak di Perairan Pulau Baer
Baca juga: Pelukan Haru dan Bendera Palestina Warnai Kepulangan Relawan GSF 2.0
Keduanya diamankan sebelum menyebrang ke Ambon.
Kurang lebih 120 kilogram matrial Sinabar diamankan.
Bahwa informasinya, Sinabar tersebut direncanakan akan diolah menjadi merkuri.
Material Sinabar itu diperoleh dari pertambangan Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa langkah penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Ia menambahkan kalau aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar", demikian penjelasan Kapolres.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sementara dikurung di Rutan Polres SBB selama 20 hari ke depan. (*)
| Tak Hanya Dipolisikan, Raja Negeri Suli Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah |
|
|---|
| Mayoritas Penduduk Maluku Bekerja sebagai Buruh pada Februari 2026, Capai 31,89 Persen |
|
|---|
| Setelah Eks Raja Negeri Laha dan Sekretaris Tersangka Korupsi PAD, Kejari Intensif Periksa Saksi |
|
|---|
| Program Polisi Mengajar Jangkau Sekolah di Tanimbar, Rosita Umasugi: Tidak Mengambil Profesi Guru |
|
|---|
| Polisi Mengajar Sentuh Daerah Terluar, Siswa Saumlaki Dibekali Literasi Hukum dan Anti-Bullying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2-sinambar.jpg)