Maluku Hari ini
Program Polisi Mengajar Jangkau Sekolah di Tanimbar, Rosita Umasugi: Tidak Mengambil Profesi Guru
Program “Polisi Mengajar” Polda Maluku menyasar SMAK Sola Gratia Saumlaki untuk membangun karakter nasionalis dan sadar hukum pelajar.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Program “Polisi Mengajar” Polda Maluku menyasar SMAK Sola Gratia Saumlaki untuk membangun karakter nasionalis dan sadar hukum pelajar.
- Polisi memberikan edukasi tentang kamtibmas, nilai kebangsaan, toleransi, serta pentingnya menjauhi perilaku negatif.
- Polda Maluku menegaskan program ini menjadi upaya preventif memperkuat sinergi Polri dan dunia pendidikan di wilayah kepulauan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Program unggulan Kapolda Maluku bertajuk “Polisi Mengajar” terus diperluas hingga ke wilayah kepulauan.
Dengan menyasar instansi pendidikan, kali ini program kepolisan itu menyapa SMAK Sola Gratia Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan tersebut dipimpin personel Sat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar, Aipda D. Pattiwael, bersama bersama Kepala Sekolah Stevan Wairatan di SMAK Sola Gratia Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Program P4MI Dibuka, Disnakertrans Maluku Dorong Anak Muda Kerja Legal ke Luar Negeri
Baca juga: 31 Tahun Melayani Indonesia, Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Program polisi mengajar di sekolah keagamaan itu untuk membangun karakter yang nasionalis dan sadar hukum sejak dini pada generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian memberikan edukasi pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penguatan karakter generasi muda, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air kepada para pelajar.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan kehadiran polisi di lingkungan pendidikan bukan untuk mengambil peran tenaga pendidik.
Tetap untuk memperkuat sinergi dalam pembinaan moral dan sosial generasi muda untuk taat hukum sejak dini.
“Polisi hadir bukan untuk mengesampingkan profesi guru, tetapi untuk memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan agar polisi semakin dekat dengan masyarakat melalui edukasi dan pembinaan yang positif,” tegasnya.
Menurutnya, program ini sebagai langka untuk mendekatkan diri antara Polri dan dunia pendidikan.
“Program Polisi Mengajar menjadi salah satu langkah konkret Polda Maluku untuk membangun generasi muda yang berkarakter, memiliki semangat kebangsaan, serta sadar hukum sejak dini. Ini juga merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku,” katanya
Ia menambahkan, penguatan pendidikan karakter dan nilai toleransi sangat penting dilakukan sejak dini guna mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Melalui program ini, Polri ingin menanamkan nilai Pancasila, cinta tanah air, toleransi, dan akhlak mulia sehingga tercipta kohesi sosial yang kuat di tengah masyarakat Maluku,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan kehadiran polri lewat program ini sebagai langka strategis memelihara kamtibmas.
“Polisi Mengajar bukan hanya sebatas penyuluhan, tetapi menjadi ruang komunikasi antara Polri dan pelajar untuk membangun kesadaran bersama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi perilaku negatif,” ujar Kapolres KKT.
Dalam proses pembelajaran, personel Sat Binmas juga mengimbau pihak sekolah dan para pelajar agar aktif menjaga situasi kamtibmas di lingkungan tempat tinggal dan sekolah.
Jika kemudian ditemukan indikasi ganguan kamtibmas maka segera hubungi call center 110 Polres Kepulauan Tanimbar. (*)
| Polisi Mengajar Sentuh Daerah Terluar, Siswa Saumlaki Dibekali Literasi Hukum dan Anti-Bullying |
|
|---|
| Heroik dan Menginspirasi, Lima Prajurit Kodam Pattimura Terima Penghargaan Pangdam |
|
|---|
| Skandal USB SMA 29 SBB: Dana Rp6,7 Miliar Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi |
|
|---|
| 6 Bulan Bertugas Brimob Polda Maluku Berhasil Amankan Freeport, 100 Personel Kembali dengan Selamat |
|
|---|
| Korupsi PAD Negeri Laha Rp1,28 Miliar, Mantan Raja dan Sekretaris Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/POLISI-MENGAJAR-LAI.jpg)