Sidang Tagop Soulissa
Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Bupati Bursel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri mengatakan batas pelimpahan perkara dan surat dakwaan Kasus dugaan TPK
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Tersangka Ivana kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali kepada tersangka Tagop melalui orang kepercayaannya, tersangka Johny.
Transferan pertama pada Bulan Februari 2015 sebanyak Rp 200 juta sebagai tanda janji, dan transferan kedua pada Bulan Agustus 2015 sebesar Rp 600 juta.
Pada transferan terakhir di Bulan Desember 2015, Ivana mengirimkan uang sebesar RP 200 juta dengan keterangan tambahan DAK ke rekening Johny. Ratusan juta rupiah tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Tagop.
Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bupati Bursel Pertama yaitu Tagop dan Johny sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/tagop-kpk.jpg)