Tagop Ditangkap KPK
Dinyatakan Lengkap, Kasus Suap dan Gratifikasi Tagop Resmi Tahap Dua
Ali Fikri mengatakan per 25 Mei 2022, KPK telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ke Tim Jaksa.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 telah dinyatakan lengkap.
Demikian disampaikan Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri kepada tribunambon.com, Jumat (27/5/2022).
Ali Fikri mengatakan per 25 Mei 2022, KPK telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ke Tim Jaksa.
Kedua tersangka itu yakni Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta.
“Hari ini (25/5) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS dkk pada Tim Jaksa karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh Tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” kata Ali Fikri.
Lanjutnya, tim jaksa kembali menambah masa penahanan kedua tersangka itu selama 20 hari hingga 13 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Tekuk Pamahanu, Bipolo FC Lolos Final Futsal Liga Nusantara Maluku
Baca juga: Pemprov Maluku Anggarkan Rp 4 Miliar Biaya Perjalanan Calon Jemaah Haji ke Embarkasi Makassar
Tagop di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur sementara Johny di Rutan Polres Jakarta Timur di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa kembali meneruskan masa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Mei 2022- 13 Juni 2022,” tambah Ali Fikri.
Sementara, berkas perkara tersangka Ivana Kwelju yaitu pemilik PT Vidi Citra Kirana telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui, Tagop yang juga suami Bupati Buru Selatan Safitri Malik itu resmi ditahan KPK pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Tagop diduga secara sepihak memberikan proyek infrastruktur pembangunan jalan dalam kota Namrole, Buru Selatan kepada tersangka Ivana.
Proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 senilai proyek Rp 3 miliar.
Tagop sebagai Bupati Buru Selatan 2011-2016 secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kirana milik tersangka sebagai pemenang paket proyek tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Tersangka Ivana kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali kepada tersangka Tagop melalui orang kepercayaannya, tersangka Johny.
Transferan pertama pada Bulan Februari 2015 sebanyak Rp 200 juta sebagai tanda janji, dan transferan kedua pada Bulan Agustus 2015 sebesar Rp 600 juta.
Pada transferan terakhir di Bulan Desember 2015, Ivana mengirimkan uang sebesar RP 200 juta dengan keterangan tambahan DAK ke rekening Johny. Ratusan juta rupiah tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Tagop.
Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bupati Bursel Pertama yaitu Tagop dan Johny sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)