TOPIK
Narkoba di Ambon
-
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi
-
Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon,
-
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, sa
-
Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Lutfi Alzagladi dan Iqbal Albana
-
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juneth Pattiasina saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, Se
-
Kedua pemuda usia 24 tahun itu ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku di sekitar jalan dr. Kayadoe, Kota Ambon.
-
Sopacua merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu
-
Putusan dibacakan Hakim Ketua, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/2/2024).
-
Vonis dijatuhkan majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon lantaran terdakwa juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan
-
Ketiganya yakni Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama yang merupakan residivis kasus narkoba
-
Ketiganya yakni Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama yang merupakan residivis kasus
-
Vonis tersebut dijatuhkan Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung saat sidang di Pengadilan Nege
-
Keenamnya yakni, Aroon Manusama dan Marviet Syauta yang merupakan pegawai Balai Jalan Provinsi Maluku, Alter Sarimanella, Rellis
-
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketahui Martha Maitimu didampingi, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai hakim an
-
Kali ini berhasil menangkap Muhamad Irvan yang kabur sejak tahun 2022 itu
-
Harly Saputra alias Al dengan divonis 10 tahun penjada dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
-
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang Pengadilan negeri Ambon, Jumat (15
-
Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi 2 hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadil
-
Tuntutan itu disampaikan Jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Retob saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa,di pengadila
-
Vonis hakim tersebut di bacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didampingi, Wilson Shiriver dan
-
Keduanya yakni Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman.
-
Banding disampaikan usai Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/6/2023).
-
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat
-
Terdakwa Souisa sebelumnya tertangkap basah menjual beli narkotika jenis ganja seberat 2,10 gram.
-
Pasalnya, Marasabessy divonis selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/5/2023).
-
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji didampingi 2 hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/5/2023).
-
Serta rehabilitasi sosial selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Ambon, rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BADDOKA, B
-
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabella Ubleuw saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim, Haris Tewa, Rabu (17
-
Pasalnya, Ohorella kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket. Terdakwa Ohorella juga dihukum membayar denda Rp5 miliar subsider enam
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Anakoda dalam dakwaannya mengatakan terdakwa tertangkap bersama Rusli Marasabessy alias UTI (dalam Penuntutan
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved