Narkoba di Ambon
Hakim Vonis Ringan Pemilik Ganja Kalvin Noya, Jadi 5 Tahun Penjara
Vonis tersebut dijatuhkan Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung saat sidang di Pengadilan Nege
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pemilik narkoba jenis ganja, Kalvin Aldrin Noya divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalvin Aldrin Noya berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara yang dikurangkan semuanya dengan pidana yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim.
Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika denda tersebut dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Hakim dalam vonis nya menyatakan terdakwa Kalvin Aldrin Noya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bawaslu Buru Turunkan Spanduk Silaturahmi Relawan Widya Murad di Desa Waelo
Hakim juga menetapkan barang bukti yakni 1 buah plastic gula ukuran ½ Kilo warna bening berisi daun, batang, dan biji ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastic kresek warna hitam, dibalut dengan lakban putih bening, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja.
Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 8 bulan penjara oleh JPU Donald Rettob.
Atas putusan Hakim, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.