Narkoba di Ambon

Hakim Vonis Ringan Pemilik Ganja Kalvin Noya, Jadi 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung saat sidang di Pengadilan Nege

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Terdakwa pemilik narkoba jenis ganja, Kalvin Aldrin Noya divonis 5 tahun 6 bulan penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pemilik narkoba jenis ganja, Kalvin Aldrin Noya divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalvin Aldrin Noya berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara yang dikurangkan semuanya dengan pidana yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim.

Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika denda tersebut dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Hakim dalam vonis nya menyatakan terdakwa Kalvin Aldrin Noya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bawaslu Buru Turunkan Spanduk Silaturahmi Relawan Widya Murad di Desa Waelo

Hakim juga menetapkan barang bukti yakni 1 buah plastic gula ukuran ½ Kilo warna bening berisi daun, batang, dan biji ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastic kresek warna hitam, dibalut dengan lakban putih bening, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja.

Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 8 bulan penjara oleh JPU Donald Rettob.

Atas putusan Hakim, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved