Info Daerah
Bawaslu Buru Turunkan Spanduk Silaturahmi Relawan Widya Murad di Desa Waelo
Spanduk yang bertuliskan silaturahmi relawan barisan harapan Widya Pratiwi Murad di desa waelo diturunkan karena dinilai telah melakukan konsolidasi
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com,Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru turunkan spanduk silaturahmi relawan Widya Pratiwi Murad di Desa Waelo.
Spanduk yang bertuliskan silaturahmi relawan barisan harapan Widya Pratiwi Murad diturunkan karena dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Buru sudah mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024, agar tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal.
Karena jadwal kampanye sudah ditetapkan, dan akan bisa dilakukan pada 28 November 2023.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fathi Haris Thalib saat dikonfirmasi oleh Tribunambon.com membenarkan terkait penurunan spanduk tersebut, karena menyalahi ketentuan.
Baca juga: BPS Ambon Open Recruitmen Mitra Statistik, Pendaftaran sampai 15 November 2023
“Spanduk itu harus diturunkan, karena menyalahi ketentuan, satu kegiatan yang boleh dilakukan saat ini yaitu konsolidasi internal partai politik, kalau konsolidasi relawan tidak boleh,kalaupun buat konsolidasi Parpol harus menyurati Bawaslu dan Polres,” kata Thalib saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui seluler, Senin sore (6/11/2023)
Ia menyebutkan, jangan sampai terjadi pelanggaran dalam kegiatan majelis ta’alim yang dihadiri Widya Pratiwi Murad, sehingga tidak boleh ada spanduk seperti itu.
Karena Widya Pratiwi Murad merupakan salah Caleg DPR RI Dapil Maluku pada Pemilu 2024 mendatang.
“Pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Buru mencegah jangan sampai ada kampanye di luar jadwal, intinya kalau kegiatan lain seperti agenda pemerintahan dan tidak ditunggangi kepentingan politik, tak ada masalah,” ujarnya.
Fathi berharap, seluruh Parpol dan Caleg Pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Saya berharap Parpol dan para Caleg taat terhadap ketentuan yang diatur di PKPU nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu,” harapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.