Buru Hari Ini

APBD 2025 Disahkan, Fraksi PPP Ingatkan Risiko Program Molor Jelang Akhir Tahun

Fraksi Partai PPP menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif terkait pelaksanaan dan implikasi fiskal perubahan anggaran disisa tahun 2025.

|
TribunAmbon.com/Silmi
DPRD BURU FRAKSI PPP - Juru bicaea DPRD Buru Fraksi partai persatuan pembagunan Hamid Banda saat memaparkan hasil keputusan fraksi,Rabu (24/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kabupaten Buru secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (23/9/2025) malam.

Salah satu sorotan dalam rapat ini datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif terkait pelaksanaan dan implikasi fiskal perubahan anggaran disisa tahun berjalan.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PPP menyoroti kondisi pengelolaan keuangan daerah yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi nasional serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). 

Baca juga: Hetu Upu Ana Desak Polda Maluku Tindak Tegas Dugaan Penganiayaan oleh Rudi Fofid 

Kedua kebijakan ini disebut memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Buru.

“Kami menyadari bahwa penyesuaian anggaran harus dilakukan secara realistis dengan tetap mempertahankan semangat pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Hamid Banda selaku juru bicara fraksi PPP.

Lebih jauh, Fraksi PPP menekankan pentingnya pola penyerapan anggaran yang proporsional dan berdampak langsung terhadap roda pembangunan.

Selain itu juga, keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari tingkat serapan, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan efek nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Kami mendorong agar Pemerintah Daerah tidak hanya fokus menyerap anggaran, tapi juga memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar menciptakan dampak pembangunan,” lanjutnya.

Dalam laporannya, Fraksi PPP menyampaikan ringkasan struktur perubahan APBD Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp 1.004.233.165.671,59

2. Belanja Daerah: Rp 1.018.078.374.386,39

3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp 13.845.208.714,90

Fraksi PPP juga mendorong agar program-program yang belum terlaksana dalam APBD induk segera diakomodasi dalam APBD perubahan, dan jika tidak memungkinkan, dimasukkan sebagai skala prioritas dalam APBD 2026.

Mengingat tahun anggaran tinggal tiga bulan, Fraksi PPP memperingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, serta tetap menjaga kualitas pekerjaan. 

Mereka mengingatkan agar tidak ada program yang tertunda hanya karena alasan teknis atau waktu.

Baca juga: Kejati Maluku Dapat Penambahan 18 Jaksa Baru, Ini Daftar Nama dan Penempatannya 

Setelah menyampaikan sejumlah catatan strategis, Fraksi PPP menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buru.

“Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan kepentingan rakyat, kami dari Fraksi PPP menyatakan setuju terhadap Ranperda ini,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved