Narkoba di Ambon
Terbukti Miliki 4 Paket Sabu, Ohorella Divonis 5 Tahun Penjara
Pasalnya, Ohorella kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket. Terdakwa Ohorella juga dihukum membayar denda Rp5 miliar subsider enam
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Abdul Muthalib Ohorella divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Pasalnya, Ohorella kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket.
Terdakwa Ohorella juga dihukum membayar denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 Bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, Rabu (10/5/2023).
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Baca juga: Bukan Fenomena Alam, Sampah Plastik hingga Kulit Durian Mengapung di Teluk Ambon Membentuk Garis
Baca juga: Belasan Anak di Buru Selatan Menangis Lepas Kepergian Babinsa Guru Ngaji Mereka
Putusan majelis hakim diketahui, juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Ela Ubleuw.
JPU dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Naftali Hatulely menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Secara terpisah, Naftali Hatulely selaku PH terdakwa mengatakan telah menggiring perbuatannya pada pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika namun dia tidak menyertakan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tahun 2017 tentang jumlah barang bukti sedikit.
Diketahui, terdakwa ditangkap tepat di dilorong depan Universitas Darussalam, Tulehu, pada 03 Januari 2023 sekitar pukul 21.45 WIT.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 3 paket Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu dikemas menggunakan Plastik Klip Bening ukuran Kecil.
Serta 1 paket Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil kemudian dimasukkan kedalam plastik klip bening ukuran kecil lainnya dan dimasukkan ke dalam sebungkus rokok. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.