Narkoba di Ambon

Terbukti Miliki 4 Paket Sabu, Ohorella Divonis 5 Tahun Penjara

Pasalnya, Ohorella kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket. Terdakwa Ohorella juga dihukum membayar denda Rp5 miliar subsider enam

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Abdul Muthalib Ohorella divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Pasalnya, Ohorella kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket.

Terdakwa Ohorella juga dihukum membayar denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 Tahun  dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana  penjara selama  6 Bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, Rabu (10/5/2023).

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca juga: Bukan Fenomena Alam, Sampah Plastik hingga Kulit Durian Mengapung di Teluk Ambon Membentuk Garis

Baca juga: Belasan Anak di Buru Selatan Menangis Lepas Kepergian Babinsa Guru Ngaji Mereka

Putusan majelis hakim diketahui, juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Ela Ubleuw.

JPU dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Naftali Hatulely menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Secara terpisah, Naftali Hatulely selaku PH terdakwa mengatakan telah menggiring perbuatannya pada pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika namun dia tidak menyertakan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tahun 2017 tentang jumlah barang bukti sedikit.

Diketahui, terdakwa ditangkap tepat di dilorong  depan Universitas Darussalam, Tulehu, pada 03 Januari 2023 sekitar pukul 21.45 WIT.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 3 paket Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu dikemas menggunakan Plastik Klip Bening ukuran Kecil.

Serta 1 paket Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil kemudian dimasukkan kedalam plastik klip bening ukuran kecil lainnya dan dimasukkan ke dalam sebungkus rokok. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved