Info Daerah
Digeser Dari Ketua DPC, Tomagola Bakal Ajukan Permohonan Pembelaan Diri ke DPP
Hal itu dilakukan lantaran ia beserta seluruh Fungsionaris DPC Demokrat Maluku Tengah merasa ada upaya kotor yang sengaja dilakukan oleh Ketua DPD,
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pasca dinonaktifkan dari Ketua DPC Demokrat Maluku Tengah, Djailani Tomagola bakal mengajukan permohonan pembelaan diri kepada Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Surat itu akan dikirim melalui mahkamah partai berlambang bintang mercy tersebut.
"Saya akan mengajukan permohonan pembelaan diri kepada ketua Umum Partai Demokrat melalui Mahkamah Partai," kata Tomagola dalam Konfrensi Pers di Sekretariat Demokrat, Jl. Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Rabu (10/5/2023).
Hal itu dilakukan lantaran ia beserta seluruh Fungsionaris DPC Demokrat Maluku Tengah merasa ada upaya kotor yang sengaja dilakukan oleh Ketua DPD, Roy Pattiasina untuk menjatuhkan dia dari ketua DPC Maluku Tengah.
Ditegaskan, pemecatan tidak melalui pelaksanaan mekanisme organisasi partai hingga terbitnya surat keputusan partai itu.
"Bagi kami tidak ada masalah, diganti, siap resiko, sebagai kader yang loyal terhadap partai. Tapi saya kuatir imbasnya kepercayaan rakyat kepada Demokrat di Maluku, khususnya di Maluku Tengah akan jatuh karena saling baku inja (menginjak)," jelas Tomagola.
Baca juga: KPU SBB Tak Eksekusi 10 Rekomendasi Bawaslu, Hehanussa Sebut Datanya Masih Kurang
Baca juga: Dipecat Demokrat dari Jabatan Ketua DPC Malteng, Tomagola: Upaya Ini Tidak Melalui Mekanisme Partai
Menurutnya, ada oknum dalam tubuh partai demokrat yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok yang kemudian mengesampingkan nama besar partai demokrat.
Hal itu berakibat pada penilaian kader, simpatisan dan pandangan masyarakat terhadap partai demokrat.
"Ini hanya ulah oknum-oknum tertentu di kubu partai yang sengaja menggulingkan saya dengan cara-cara kotor yang tidak mendasar," jelas Tomagola
Lanjutnya, hingga kini dia belum dipanggil oleh mahmakamah partai untuk disidang bahkan surat peringatan pun tidak pernah diberikan.
Karena itu dia menganggap proses pemecatan yang dilakukan DPD tidak sesuai mekanisme dan aturan organisasi partai.
"Tidak pernah (dipanggil) surat pemecatan pun tidak ada," singkat Anggota DPRD aktif itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.