Narkoba di Ambon
Baru Bebas, Ahmad Marasabessy Masuk Penjara Lagi Karena Kasus Narkoba
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ahmad Marasabessy harus menelan kembali putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/5/2023).
Dia divonis penjara 5 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Padahal belum lama ini, terdakwa keluar dari penjara karena kasus yang sama.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang.
'Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun denda Rp. 800 juta, jika tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.
Baca juga: Warga Ahuru Ancam Blokade Akses Jalan PT. Jaya Konstruksi Bila Rumah Darurat Tak Segera Dibangun
Usai mendengar putusan, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Pangkalan Ojek Ongkoliong Kecamatan Sirimau Kota Ambon, 25 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.
Terdakwa ditangkap hanya dengan barang bukti berupa sebuah Bong yang diikat dengan menggunakan botol.
Sementara di Tahun lalu, terdakwa juga ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyaj 3 paket.
Saat itu terdakwa divonis setahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.