Narkoba di Ambon
Jaksa Tuntut Pengedar 305 Gram Sabu di Ambon 15 Tahun Penjara
Tuntutan itu disampaikan Jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Retob saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa,di pengadila
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pemilik sekaligus pengedar 305 gram narkoba jenis Sabu bernama Suriyanto alias Anto dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Retob saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa,di pengadilan Negeri ambon, Rabu (30/8/2023).
Selain pidana badan, dalam tuntutan JPU juga menyatakan terdakwa untuk membayar denda Rp 8 Miliar subside 6 bulan penjara.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata JPU.
JPU juga menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "memiliki, menyimpan, menguasai" dimaknai "memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain" narkoba jenis Shabu Shabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainnya.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada sebuah Penginapan di Dusun Sakula, Desa Laha, Kota Ambon, pada 10 Maret 2023, sekira pukul 19.00 WIT.
Baca juga: Dugaan Pungli di Jurusan Manajemen Febis Unpatti: Mahasiswa Baru Diwajibkan Beli Kalender
Terdakwa saat itu baru tiba dari pengambilan narkoba di Batam dan beristirahat untuk besoknya berangkat ke Kota Tual.
Dalam pengakuannya, terdakwa mengatakan telah berjualan sejak tahun 2022 di Kota Tual dan sekitarnya.
Awalnya hanya 20 gram. Selanjutnya dia berani menjual 305 gram, namun tertangkap.
Terdakwa mengatakan 305 gram sabu tersebut dia ambil dari Batam.
Narkoba tersebut, kata Suriyanto, dia taruh dibawah alas sepatu dan membuatnya berhasil lolos baik di Bandara Batam maupun Ambon.
Rencananya, ratusan gram narkoba tersebut akan ia jual di Tual dan sekitarnya dengan harga Rp 1 juta per gram.
Namun sayangnya, aksinya tertangkap karena diduga dilaporkan anak piaranya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.