Minggu, 12 April 2026

Demo di Ambon

Polda MalukuTeken Pakta Integritas Bersama Aliansi Rakyat Maluku, Berikut Isinya

Penandatangan Pakta Integritas ini dilakukan setelah ratusan mahasiswa ini menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku, Senin (1/9/2025). 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/vanda
AKSI DEMONSTRASI- Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersama masa aksi menandatangani Pakta Integritas (PI) pendemo, Senin (1/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Ratusan Mahasiswa dari Aliansi Rakyat Maluku yang di koordinator oleh Jihad Nahumarury menandatangani pakta Integritas bersama Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.

Penandatangan Pakta Integritas ini dilakukan setelah ratusan mahasiswa ini menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku, Senin (1/9/2025). 

Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dan semangat membangun daerah menyatakan komitmen bersama dalam rangka memperkuat demonstrasi, menjunjung tinggi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan serta keadilan di Provinsi Maluku

Baca juga: Satpol PP Siagakan 30 Personel tuk Amankan Kantor DPRD Buru Jelang Isu Aksi Demo 

Baca juga: Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Tanah Bupolo, Kodim 1506 Namlea Laksanakan Patroli Keliling

Berikut Pakta Integritas pendemo: 
1. Penghentian tindakan represif oleh Kepolisian Daerah Maluku dalam menghadapi aksi-aksi demonstrasi, sebagai wujud penghormatan kepada kebebasan berpendapat di depan umum dijamin dalam pasal 28 E ayat (3), UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pasal 19 Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) yang telah di ratifikasi oleh UU No.12 tahun 2005. 

2. Menuntut transparansi penegak hukum oleh Kepolisian Daerah Maluku dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. 

3. Menuntut pembebasan tanpa syarat kepada dua kawan kami, yang ditahan hak konstitusionalnya dalam aksi demonstrasi terkait  persoalan tambang di Haya yakni Satria Ardi dan Husein Mahulauw, karena penahanan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan bertentangan dengan putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025. 

4. Menuntut kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan evaluasi dan penertiban yang beroperasi di wilayah Maluku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan 158 UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral (UU Minerba) 

5. Komitmen Kepolisian Daerah Maluku untuk menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum serta mengehentikan seluruh kriminalisasi aktivis, mahasiswa dan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak demokrasi. 

6. Apabila point-point diatas tidak dilaksanakan, kami menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah hukum, advokasi dan gerakan massa sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik reprensif dan diskriminasi. 

"Aspirasi ini akan saya terima, akan saya tindak lanjuti sesuai kewenangan saya, jika tidak sesuai kewenangan saya, akan saya sampaikan kepada mereka yang berwenang," ucap Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto

Dirinya juga berterimah kasih atas  tindakan pendemo yang berlangsung tertib. 

Usai Pakta Intergitas diterima,  para pendemo kemudian melanjutkan aksinya di DPRD Provinsi Maluku. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa aksi dari berbagai elemen mahasiswa di Ambon hari ini membanjiri jalanan kota dan mengepung Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku. 

Aksi ini merupakan bentuk protes dan penyampaian aspirasi terkait berbagai isu yang terjadi baik di daerah maupun nasional.

Aksi dimulai dengan long march atau jalan kaki yang dilakukan oleh para mahasiswa. 

Mereka bergerak dari Jalan Jenderal Sudirman, melewati Jembatan Merah Putih.

Hingga akhirnya tiba di depan Mapolda Maluku di Jalan Sultan Hasanuddin.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved