Narkoba di Ambon
Hakim Vonis 2 Residivis Narkoba di Ambon Ini Lebih Tinggi
Harly Saputra alias Al dengan divonis 10 tahun penjada dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Haris Tewa, memvonis 2 terdakwa residivis narkoba lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya yakni Harly Saputra dan Alfan Anwar.
Harly Saputra alias Al dengan divonis 10 tahun penjada dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Alfan Anwar divonis 8 tahun penjara denda 1 miliar dengan Subsidair selama 3 bulan kurungan badan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan negeri Ambon, Rabu (4/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harly Saputra alias Al dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sejumlah Rp.1 miliar subsidiair kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim, Haris Tewa.
Majelis Hakim menyatakan Kedua terdakwa Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Baca juga: Kebakaran RSUD Karel Sadsuitubun, Dugaan Sementara Akibat Arus Pendek Listrik
Baca juga: 5 Alasan Memilih Prodi Kedokteran Universitas Kristen Satya Wacana
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU.
JPU dalam persidangan menuntut terdakwa Harly Saputra 8 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi lantaran menurut Hakim karena keduanya merupakan Residvis serta sudah melalui musyawarah majelis Hakim.
“Putusan ini kita memutuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan pertimbangan matang - matang dan kami anggap ini sangat adil karena kalian berdua merupakan residivis, sudah dua kali lakukan tindakan ini,” cetus Tewa.
Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa tanpa didampgin kuasa hukum menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa3 Plastik klip Bening kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga Narkotika jenis Ganja.
Serta 1 Tabung penyimpanan cock badminton yang didalamnya terdapat 27 Plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan benda ganja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.