Narkoba di Ambon

Beda dari PN Ambon, MA Putus Pengguna Narkoba Daud Rumthe Jalani Rehab dan Penjara 2 Tahun

Serta rehabilitasi sosial selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Ambon, rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BADDOKA, B

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung memutuskan pengguna narkoba yakni terdakwa Daud Rumthe selama 2 tahun penjara.

Serta rehabilitasi sosial selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Ambon, rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BADDOKA, Badan Narkotika Nasional RI Makassar.

Putusan tersebut sama dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Ambon atas upaya banding dari terdakwa.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Daud Rumthe, Dino Huliselan kepada TribunAmbon.com, Jumat (19/5/2023).

“Hasil Kasasi atas klien kami sudah keluar, jadi Mahkamah Agung dalam hal ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Ambon, jadi kasasi jaksa ditolak,” kata Huliselan.

MA dalam putusannya, lanjut Huliselan, memutuskan Rumthe dengan pidana “Percobaan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pemkot Fokus Penanganan Darurat Korban Kebakaran, Wattimena: Soal Pengembalian Jangan Dibicarakan

Baca juga: Mahfud MD Ditunjuk Jokowi sebagai Plt Menkominfo

Sementara itu, putusan MA jauh berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Daud Simson Rumthe alias Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” kata pimpinan sidang, Mateus Sukusno Aji pada persidang sebelumnya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap terdakwa Daud Rumthe itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta subside dua bulan kurungan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Ambon, Huliselan lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, yang kemudian dikabulkan.

“Klien kami pengguna, yang seharunya di rehabilitasi bukan malah dengan pasal 112,” ungkapnya.

Diketahui, terdakwa Rumthe ditangkap di Benteng Atas, Kecamatan Nunaniwe, Kota Ambon pada Selasa (29/3/2022) lalu.

David Rumthe ditangkap dengan barang bukti berupa shabu 0,11 gram yang direncanakan akan dikonsumsi bersama. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved