Nasional
Mahfud MD Ditunjuk Jokowi sebagai Plt Menkominfo
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang kini berstatus tersangka.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
"(Plt) Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi.
Kepala Negara menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.
Namun, saat ditanya soal intervensi politik terkait kasus yang menimpa menteri dari Partai Nasdem itu, Jokowi tidak memberikan komentar.
Presiden hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah profesional dalam menangani kasus ini.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tambah Jokowi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).
Baca juga: Berhasil Raih Medali Emas di SEA Games setelah 32 Tahun, Jokowi Bakal Beri Hadiah ke Timnas U-22
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang.
Johnny G Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.(*)
(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Dani Prabowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.