Narkoba di Ambon

Jaksa Tuntut Sopacua Pengedar Narkoba di Ambon 7 Tahun Penjara

Sopacua merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Franky Sopacua dituntut tujuh tahun penjara.

Sopacua merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sab

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Senia Pentury saat sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota, Senin (29/4/2024). 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 7 tahun, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Franky Sopacua terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti berupa tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dan ukuran sedang serta satu alat timbangan dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga belum pernah dihukum dan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Malam Ini Ada Nobar Indonesia-Uzbekistan di Baileo Ir. Soekarno Kota Masohi

Baca juga: Bawaslu Malra Warning ASN Turut Antar Balon Bupati Ambil Formulir Pendaftaran

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abrudab M.

Diketahui, penangkapan terdakwa Sopacua berawal dari anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku yang menahan saksi Junus M. Loblobly atas kepemilikan satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, saksi Junus mengaku membeli narkoba tersebut dari terdakwa.

Sehingga polisi kemudian menangkapnya pada Sabtu, (4/11) 2023 pukul 00:45 WIT. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved