Pilkada 2024
Bawaslu Malra Warning ASN Turut Antar Balon Bupati Ambil Formulir Pendaftaran
Peringatan tersebut dikemukakan menyusul makin maraknya ASN di lingkup Kabupaten Malra yang terang-terangan mengantarkan
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memperingatkan ASN agar jangan terlibat dalam politik praktis.
Peringatan tersebut dikemukakan menyusul makin maraknya ASN di lingkup Kabupaten Malra yang terang-terangan mengantarkan bakal calon bupati saat pendaftara.
"Kegiatan pengambilan formulir, pendaftaran bakal calon bupati sudah masuk dalam kegiatan politik praktis bagi ASN," ucap ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun saat dihubungi TribunAmbon.com via pesan singkat whatsapp, Senin (29/4/2024).
Dikatakan, jika ada temuan sebaiknya diteruskan ke Pembina Kepegawaian mengingat sanksi yang akan diberikan juga sesuai dengan UU ASN.
Baca juga: Daftar di Gerindra Buru, Ikram Umasugi: Kita Kembalikan Proses ke Partai Masing-masing
Baca juga: Bawaslu Malra Gelar Evaluasi Kinerja Panwascam tuk Pilkada 2024
"Sebaiknya jika ada laporan dan temuan segera diteruskan agar dapat ditindak tegas," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin saat dikonfirmasi menegaskan ASN harus hindari keterlibatan dalam politik praktis.
"Walaupun belum ada penetapan secara legal standing tapi ASN tidak boleh terlibat politik pr aktis," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.