Pilkada 2024

Bawaslu Malra Warning ASN Turut Antar Balon Bupati Ambil Formulir Pendaftaran

Peringatan tersebut dikemukakan menyusul makin maraknya ASN di lingkup Kabupaten Malra yang terang-terangan mengantarkan

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
ILUSTRASI PEMILU 2024 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memperingatkan ASN agar jangan terlibat dalam politik praktis. 

Peringatan tersebut dikemukakan menyusul makin maraknya ASN di lingkup Kabupaten Malra yang terang-terangan mengantarkan bakal calon bupati saat pendaftara. 

"Kegiatan pengambilan formulir, pendaftaran bakal calon bupati sudah masuk dalam kegiatan politik praktis bagi ASN," ucap ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun saat dihubungi TribunAmbon.com via pesan singkat whatsapp, Senin (29/4/2024). 

Dikatakan, jika ada temuan sebaiknya diteruskan ke Pembina Kepegawaian mengingat sanksi yang akan diberikan juga sesuai dengan UU ASN.

Baca juga: Daftar di Gerindra Buru, Ikram Umasugi: Kita Kembalikan Proses ke Partai Masing-masing

Baca juga: Bawaslu Malra Gelar Evaluasi Kinerja Panwascam tuk Pilkada 2024

"Sebaiknya jika ada laporan dan temuan segera diteruskan agar dapat ditindak tegas," terangnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin saat dikonfirmasi menegaskan ASN harus hindari keterlibatan dalam politik praktis. 

"Walaupun belum ada penetapan secara legal standing tapi ASN tidak boleh terlibat politik pr aktis," tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved