Narkoba di Ambon

Dua Pengguna Tembakau Sintetis di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara

Keduanya yakni Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman. 

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua Pengguna narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Ambon divonis masing-masing dua tahun penjara.

Keduanya yakni Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman. 

Salah satunya terdakwa diketahhi merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yang dibacakan dalam berkas berbeda beda dengan pidana penjara selama 1 Tahun, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa di tahan dengan perintah supaya terdakwa tetap didalam tahanan,” putus Hakim Haris Tewa, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/8/2023).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.

Baca juga: Miliki 305 Gram Sabu, Suriyanto Mengaku Berjualan Narkoba di Kota Tual Baru Setahun 

Baca juga: Marsholandi Juara Umum Open Ina Ama Road Race Championship 2023

Keduanya juga tak dikenakan denda karena merupakan pengguna narkoba.

Bukan pengedar maupun bandar.

Putusan tersebut, untuk diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam amad tuntutannya menginginkan keduanya dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski berbeda, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. Termasuk kedua terdakwa. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved