Narkoba di Ambon
Dua Pengguna Tembakau Sintetis di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara
Keduanya yakni Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua Pengguna narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Ambon divonis masing-masing dua tahun penjara.
Keduanya yakni Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman.
Salah satunya terdakwa diketahhi merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik.
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yang dibacakan dalam berkas berbeda beda dengan pidana penjara selama 1 Tahun, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa di tahan dengan perintah supaya terdakwa tetap didalam tahanan,” putus Hakim Haris Tewa, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/8/2023).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.
Baca juga: Miliki 305 Gram Sabu, Suriyanto Mengaku Berjualan Narkoba di Kota Tual Baru Setahun
Baca juga: Marsholandi Juara Umum Open Ina Ama Road Race Championship 2023
Keduanya juga tak dikenakan denda karena merupakan pengguna narkoba.
Bukan pengedar maupun bandar.
Putusan tersebut, untuk diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam amad tuntutannya menginginkan keduanya dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski berbeda, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. Termasuk kedua terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.