Narkoba di Ambon

Baru Keluar Penjara, Marasabessy Kembali Pakai Narkoba, Kini Divonis 5 Tahun

Pasalnya, Marasabessy divonis selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/5/2023).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Residivis narkoba, Ahmad Marasabessy harus kembali masuk penjara.

Pasalnya, Marasabessy divonis selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/5/2023).

Padahal belum lama ini, terdakwa keluar dari penjara karena kasus yang sama.

'Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun denda Rp. 800 juta, jika tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang.

Baca juga: Rusak Parah, Sitaniapessy Minta Pemda Malteng Perhatikan SD Negeri 168 Ameth

Baca juga: Polda Maluku Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ak-47

Usai mendengar putusan, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa ditangkap di Pangkalan Ojek Ongkoliong Kecamatan Sirimau Kota Ambon, 25 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.

Terdakwa ditangkap hanya dengan barang bukti berupa sebuah Bong yang diikat dengan menggunakan botol.

Sementara di Tahun lalu, terdakwa juga ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyaj 3 paket.

Saat itu terdakwa divonis setahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved