Polda Maluku Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ak-47

Polda Maluku terus mendalami temuan senjata organik AK-47 yang disita dari seorang warga di Desa Pasinalo.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Sumber; Polda Maluku
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Kombes Pol Andri Iskandar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku terus mendalami temuan senjata organik AK-47 yang disita dari seorang warga di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku

Penyidik telah memeriksa sekurangnya delapan orang saksi terkait kasus itu.

"Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung, sudah 8 saksi kita periksa," kata Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (31/5/2023).

Ia menyebutkan delapan saksi tersebut termasuk anggota DPRD Seram Bagian Barat yakni EM yang diduga sebagai pemilik asli senjata tersebut.

"Rencananya minggu depan akan memeriksa satu saksi tambahan lagi," ucap Andri.

Baca juga: Bodewin Wattimena Kembali Usung Lima Program Prioritas di Periode Kedua Menjabat

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Tinggi Gelombang Capai 4 Meter, Waspada Angin Paling Kencang di Laut Banda!

Ditanya terkait kapan gelar perkara, Andi menyebutkan dalam waktu dekat ini.

Pasalnya penyidik saat ini masih mengumpulkan beberapa bukti lagi serta perlu memerisa saksi tambahan lagi.

"Untuk tersangka tambahan saat ini belum ada nanti setelah gelar perkara kita lihat apakah oknum anggota DPRD ini terlibat atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel berinisial WH karena kedapatan menyimpan dan menguasai senapan serbu AK-47 serta 43 butir amunisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, senjata organik buatan Rusia itu telah dikuasi WH sejak tahun 2020 lalu. WH kerap menggunakan senjata tersebut untuk berburu di hutan.

Belakangan beredar informasi bahwa senjata tersebut diduga milik seorang Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved