Narkoba di Ambon

Divonis Bervarias, Hakim Nyatakan 2 Pegawai Balai Jalan Maluku Terlibat Narkoba dari Lapas Ambon

Keenamnya yakni, Aroon Manusama dan Marviet Syauta yang merupakan pegawai Balai Jalan Provinsi Maluku, Alter Sarimanella, Rellis

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Terdakwa Aron Manusama usai mendengar vonis Majelis Hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – 6 terdakwa kasus jual beli Narkoba dari Lapas Ambon divonis bervariasi.

Keenamnya yakni, Aroon Manusama dan Marviet Syauta yang merupakan pegawai Balai Jalan Provinsi Maluku, Alter Sarimanella, Rellis patiserlihun, Hendry Nanlohy dan Marko Pelamonia.

Vonis dibacakan Haris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Ismael Wael masing masing sebagai anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10/2023).

Dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada Balai Jalan Provinsi Maluku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta.

Aron divonis lebih ringan yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Ia juga dinyatakan bersalah menggunakan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim.

Sementara Marviet Syauta divonis lebih tinggi yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Vonis Marviet lebih tinggi lantaran Marviet dinyatakan sebagai perantara dalam kasus ini.

Selanjutnya untuk terdakwa Hendri Nanlohy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Ketiganya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiganya yakni Marco Pelamonia, Relis Pattiserlihun dan Alther Sarimanella .

Marco Pelamonia dan Alther Sarimanella divonis7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subider 6 bulan kurungan. Relis pattiserlihun divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar 6 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved