Narkoba di Ambon

Jual Narkotika, Abdul Wahab Marasabessy Divonis 7 Tahun Penjara

Putusan dibacakan Hakim Ketua, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/2/2024).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Terdakwa penjual narkotika jenis Sabu, Abdul Wahab Marasabessy usai mendengar vonis oleh Hakim Ketua, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penjual narkotika di Ambon, Abdul Wahab Marasabessy alias Abu divonis 7 tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/2/2024).

Turut dihadiri JPU, Senia Penutry.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa ABDUL WAHAB MARASABESSY alias ABU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam  Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

JPU sebelumnya menuntutu terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Jenguk Kasat Reskrim, Kapolda Maluku Imbau Warga Maluku Tenggara Sudahi Konflik

Baca juga: 84 Orang Asing Saat Ini Tinggal di Kota Ambon: Didominasi Warga Belanda

Meski berbeda, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui terdakwa Abdul Wahab Marasabessy alias abu ditangkap pada Kamis, 7 September sekitar pukul 23.00 WIT.

Terdakwa ditangkap di Kamar Kos terdakw, di Jalan Pabrik Tahu Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa,1 buah Pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa-sisa serbuk Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang telah dikonsumsi; 1 buah Pipet kaca; 1 buah Bong; 1 paket serbuk Kristal bening diduga jenis Sabu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil;

Serta 1 buah plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan 35 lembar plastik klip bening ukuran kecil. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved