Narkoba di Ambon

Kepemilikan Ganja 101.24 gram, Jaksa Tuntut Riyanda 9 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Tersangka kepemilikan ganja, Irawan dituntut 9 tahun penjara, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Lattupono, menuntut terdakwa kepemilikan 101.24 gram ganja, Riyanda Fauzi Irawan dengan hukuman penjara 9 tahun. 

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/7/2024).

JPU katakan, terdakwa Riyanda Fauzi Irawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Riyanda Fauzi Irawan dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU.

Baca juga: Warga Ambon Tumpah Ruah ke Jalan Rayakan Kemenangan Belanda atas Rumania, Polisi Jaga Ketat

Baca juga: Bendahara Sekwan MBD Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Rapelan Gaji Pegawai

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 4 bulan kurungan, “ Tandas JPU

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 101.24 gram, yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang, disisihkan 0.54 gram, dan sisa barang bukti 100.70 gram dirampas untuk dimusnahkan. 

Selain itu, dua pasang pakaian wanita, satu lembar resi JNE, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A23 warna hitam juga dirampas untuk negara.

Diketahui, Riyanda Fauzi Irawan ditangkap dan ditahan pada Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIT di depan kantor JNE Desa Latta, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved