Bendahara Sekwan MBD Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Rapelan Gaji Pegawai
Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka, Selasa (2/7/2024).
Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Heri Somantri, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan No. Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Tutuwawang Resmi Ditahan di Rutan Waiheru Ambon
Baca juga: Terduga Pelaku Peretas Server PDN Minta Maaf dan Janji Pulihkan Rabu Esok
“Hari ini kita telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Semuel Letlora,” kata Somantri di Kantor Kejati Maluku, Selasa (2/7/2024).
Usai penetapan tersangka, Letlora diperiksa dan langsung dieksekusi ke Rutan Waiheru.
Letlora akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka diperiksa selama lebih dari 4 jam oleh penyidik sebelum dieksekusi ke Rutan Waiheru sambil menunggu proses tahap dua dan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kajari.
Lanjut dijelaskan Kajari, atas perbuatan tersangka terdapat kerugian negara hingga Rp 1.188.304.054 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni2024.
“Nilai yang tidakdapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugiannegara adalah senilai Rp. 576.916.502,” tegasnya. (*)
Ironis! 16 Tahun Mekar, Kabupaten MBD Krisis Dokter Spesialis: Cuma Punya Satu |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Maluku Senin 24 Maret 2025, Ada Tujuan MBD dan Pulau Buru |
![]() |
---|
Korupsi, Sekretaris dan Bendahara Desa Wonrely Maluku Barat Daya Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mangkir Tugas 8 Bulan, Bripka Helmy Watumlawar Kembali Bertugas di Polres Maluku Barat Daya |
![]() |
---|
Visi, Misi Benyamin Thomas Noach-Agustinus Kilikily, Bupati dan Wabup Maluku Barat Daya Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.