Bendahara Sekwan MBD Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Rapelan Gaji Pegawai

Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji PNS 2013 dan 2014, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka, Selasa (2/7/2024).

Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Heri Somantri, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan No. Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Tutuwawang Resmi Ditahan di Rutan Waiheru Ambon

Baca juga: Terduga Pelaku Peretas Server PDN Minta Maaf dan Janji Pulihkan Rabu Esok

“Hari ini kita telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Semuel Letlora,” kata Somantri di Kantor Kejati Maluku, Selasa (2/7/2024).

Usai penetapan tersangka, Letlora diperiksa dan langsung dieksekusi ke Rutan Waiheru.

Letlora akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Tersangka diperiksa selama lebih dari 4 jam oleh penyidik sebelum dieksekusi ke Rutan Waiheru sambil menunggu proses tahap dua dan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kajari.

Lanjut dijelaskan Kajari, atas perbuatan tersangka terdapat kerugian negara hingga Rp 1.188.304.054 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni2024.

“Nilai yang tidakdapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugiannegara adalah senilai Rp. 576.916.502,” tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved