Korupsi Dana Desa
Korupsi, Sekretaris dan Bendahara Desa Wonrely Maluku Barat Daya Dituntut 4 Tahun Penjara
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggaran 2020 dituntut 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Rudi Petrus Zakarias selaku sekretaris desa dan Magdalena Paulus selaku bendahara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonrely, Johanes Felubun, dalam sidang yang dimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (18/3/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Petrus Zakarias dan terdakwa Magdalena Paulus, dengan pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tak hanya terdakwa kurungan bahan dan denda, Terdakwa Rudi Petrus Zakarias juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp561 juta, dengan ketentuan, apabila dalam kurun waktu 1 bulan terhitung putusan sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara untuk terdakwa Magdalena Paulus, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp437 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda akan disita. Tetapi jika harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 20 Maret 2025.
Diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa secara bersama melakukan tinda pidana melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Desa Wonrely tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat. Akibat perbuatan keduanya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 999 juta lebih. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.