Info Daerah

Mangkir Tugas 8 Bulan, Bripka Helmy Watumlawar Kembali Bertugas di Polres Maluku Barat Daya

Seorang anggota Polres MBD berpangkat Bripka dikabarkan mangkir dari dinas kepolisian selama kurang lebih 8 bulan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
kompas.com
ILUSTRASI POLISI - 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar kabar tak sedap di lingkup Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Seorang anggota Polres MBD berpangkat Bripka dikabarkan mangkir dari dinas kepolisian selama kurang lebih 8 bulan.

Ialah Bripka. Helmy Watumlawar yang diisukan tidak hadir dalam melaksanakan tugas sekitar bulan April 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi disiplin atau kode etik atas tindakan indisipliner tersebut.

Namun kini diketahui dirinya telah kembali bertugas sejak Januari 2025 di Mapolres MBD.

Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan membenarkan adanya periode ketidakhadiran Bripka Helmy Watumlawar dalam melaksanakan tugas. 

"Ya ada beberapa bulan tidak melaksanakan dinas," ungkap Kabid Propam, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Terdapat 881 Lubang Jalan di Jalur Trans Seram Waipirit - Masohi: Antara Mulus dan Berbahaya

Baca juga: Sempat Terhenti Karena Anggaran Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis di Ambon Kembali Dilaksanakan

Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penegakan kode etik di internal Polres MBD. 

Berkas perkara terkait kasus ini telah dirampungkan dan sedang dalam tahap pengajuan saran hukum ke Bidkum Polda Maluku.

"Saat ini berkas perkara sudah selesai dan sedang diajukan saran hukum ke Bidkum Polda sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum sidang kode etik," jelasnya.

Proses penegakan kode etik di kepolisian melibatkan beberapa tahapan. 

Setelah berkas perkara dirampungkan, Bidkum Polda Maluku akan memberikan saran hukum berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti yang terkumpul. 

Saran hukum ini akan menjadi dasar bagi pimpinan kepolisian untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Jika terbukti bersalah. Sidang kode etik akan digelar untuk mendengarkan keterangan dari Bripka. Helmy dan saksi-saksi, serta mempertimbangkan saran hukum yang diberikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved