Maluku Hari ini

Waduh! 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Tanimbar Divonis 18 dan 8 Tahun Penjara

2 terdakwa pembunuhan berencana di KKT divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki bervariasi, Selasa (8/7/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejari KKT
PERKARA PEMBUNUHAN- Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana di Kabupaten Kepulauan Tanimbar divonis bervariasi dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (8/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki bervariasi, Selasa (8/7/2025).

Yakni terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa yang dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan. 

Sementara terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten dihukum 8 tahun penjara. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Maluku Rabu 8 Juli: 9 Wilayah Diguyur Hujan, 2 Berawan

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, yakni melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan,” ungkap Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan secara terpisah. 

Baca juga: Perkelahian Dua Kubu Pemuda di Maluku Tengah, Pelaku Diamankan Aparat Polres

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu gunting, dirampas untuk dimusnahkan. 

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanimbar, Elimanuel Lolongan dan Nikko Anderson, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. 

Diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, di halaman rumah milik keluarga korban Eduardus Ratuarat, yang beralamat di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa saat itu mendatangi lokasi kejadian. 

Terdakwa Musya Alan Lodar membawa sebuah gunting, sedangkan ayah para terdakwa,

Monce Lodar, turut hadir sambil memegang sebilah parang. 

Sesampainya di lokasi, korban berdiri dan berniat menyambut kedatangan mereka. Tanpa diawali percakapan, Terdakwa Klemen Stenli Lodar secara tiba-tiba memukul dada korban menggunakan tangan kosong. 

Ketika korban berusaha berdiri, Terdakwa Musya Alan Lodar mencabut gunting dari sakunya dan langsung menikam bagian dahi korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Saat itu, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Seira, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved