Info Daerah
Mangkir Tugas 8 Bulan, Bripka Helmy Watumlawar Kembali Bertugas di Polres Maluku Barat Daya
Seorang anggota Polres MBD berpangkat Bripka dikabarkan mangkir dari dinas kepolisian selama kurang lebih 8 bulan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai sanksi yang akan diberikan, terdapat beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan desersi.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan yang tidak sesuai, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Terkait alasan Bripka. Helmy mangkir dari tugasnya, Kombes Pol Indera tak banyak berkomentar.
"Mungkin bisa ditanyakan ke Kapolres MBD, yang jelas Bripka Helmy meninggalkan tugas selama beberapa bulan," tandasnya.
Upaya konfirmasi lebih lanjut telah dilakukan kepada Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.