Narkoba di Ambon

Pengguna Narkoba, Hakim Vonis Standi Johanes 1,4 Tahun Penjara

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Lutfi Alzagladi dan Iqbal Albana

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Standi Johanes dihukum satu tahun empat bulan akibat penggunaan narkoba, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pengguna narkoba, Standi Johanes alias Eten dengan pidana satu tahun empat bulan, Senin (3/6/2024).

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Lutfi Alzagladi dan Iqbal Albana
dengan agenda pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim.

“Menghukum terdakwa dengn pidana penjara selama satu tahun empat bulan kurungan dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan,” tambahnya.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Mantan Komisioner KPU Aru Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Bodewin Wattimena Optimis Direkomendasi PDI Perjuangan

Lanjutnya, adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga berupa seorang istri dan lima orang anak.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terdakwa ditahan polisi pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 21:15 WIT di kompleks perumahan Pemda Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, karena tanpa hak membawa, menyimpan, atau memiliki narkoba golongan satu yang dibeli dari seseorang bernama Naldi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved