Korupsi di Maluku
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Mantan Komisioner KPU Aru Divonis 1,6 Tahun Penjara
Mereka merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 dituntut dengan pidana penjara masing-masing sela
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru divonis masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Kelimanya yakni mantan Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat mantan anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok.
Mereka merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Vonis dibacakan Hakim ketua Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/6/2024).
Turut hadir para terdakwa didamping Penasihat Hukum yakni Herman Koedubun, Henry Lusikooy dan Franky Tutupary
Selain vonis penjara, kelimanya juga didenda masing masing Rp. 300 juta.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mustafa Darakay Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda masing masing Rp.300 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Rahmat Selang.
Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Bodewin Wattimena Optimis Direkomendasi PDI Perjuangan
Baca juga: Maju Pilwalkot, Bung Lex: Kota Ambon Butuh Investor tuk Lebih Maju
Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan JPU dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Selain itu, para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti.
Dengan rincian, Tina Jovita Putnarubun dihukum membayar uang pengganti Rp.168.863065 yang dihitung dengan uag yang telah disetor sebesar Rp. 64 juta sekian sehingga sisa uang pengganti yang harus di ganti sebesar Rp. 103 juta lebih.
Mustafa Darakay dihukum membayar uang pengganti Rp 157 juta sekian, yang dikurangkan, Rp25 juta, yang telah disetor ke kas negara sehingga uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp.131 juta sekian.
Kenan Rahalus, dihukum mengganti Rp.184 juta sekian, yang dikurangkan dengan Rp. 74 juta sekian yang telah disetor ke kas negara sehingga sisa uang pengganti yang harus disetor sejumlah Rp. 114 juta sekian.
Muhammad Ajir Kadir dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.236 juta sekian, yang dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp.60 juta sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp. 176 juta sekian.
Sementara terdakwa Yosef Labok dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 149.586.365 yang dikurangkan dari uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 64.990.000,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 84.596.365.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.