Korupsi di Maluku
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Mantan Komisioner KPU Aru Divonis 1,6 Tahun Penjara
Mereka merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 dituntut dengan pidana penjara masing-masing sela
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
5 Komisioner Kepulauan Aru saat mendengar vonis kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/6/2024)
Terhadap uang pengganti tersebut jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutup sisa uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara,” tambah Hakim Rahmat Selang
Usai mendengar vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat Hukumnya menyatakan pikir pikir. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.