Narkoba di Ambon
Simpan 4 Paket Narkoba, Frangky Abrahams Dituntut 5 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juneth Pattiasina saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, Se
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa penyalahgunaan narkotika di Ambon, Frangky Abrahams dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juneth Pattiasina saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, Senin (3/6/2024).
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Frangky Abrahams selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum.
Baca juga: Polda Maluku Amankan Mafia Tanah di Kota Namlea, Kerugian Rp. 2 Miliar
Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Bodewin Wattimena Optimis Direkomendasi PDI Perjuangan
Sebelumnya, terdakwa Frangky Abrahams Alias Engky tertangkap di depan Indomaret Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Selasa 09 Januari 2024 sekitar Pukul 21.15 WIT.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 4 empat paket ganja.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.