Maluku Terkini

Polda Maluku Amankan Mafia Tanah di Kota Namlea, Kerugian Rp. 2 Miliar

Diterangkan, mereka telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polda Maluku
Polda Maluku amankan dua pelaku mafia tanah, satu pelaku masih dalam pencarian, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengamankan pelaku kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Senin (3/6/2024).

Hal ini diungkapkan Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah, dalam konferensi pers.

"Hari ini kita akan sampaikan pengungkapan kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru dengan pelapor atas nama Muhammad Dermawan," kata AKBP Aries.

Diungkapkan dalam kasus ini, terdapat tiga orang pelaku yakni berinisial AB, AF, dan SG.

“Kami telah mengamankan dua pelaku berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara berinisial SG masih dalam pencarian,” jelasnya.

Diterangkan, mereka telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1.

Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Bodewin Wattimena Optimis Direkomendasi PDI Perjuangan

Baca juga: Supir Truk Kesal Sudah Lebih dari Sepekan Tertahan di Pelabuhan Galala: Muatan Rusak

Ditempat yang sama juga, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, mengaku dukungan Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami BPN Provinsi Maluku sangat mendukung Polda Maluku dan mengucapkan syukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar Rp. 2 miliar lebih,” terangnya.

Lanjutnya, namun angka tersebut akan diakumulasi dengan kerugian yang dialami para korban yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Diketahui selain dilakukan pengamanan dua tersangka, Polda Maluku juga mengamankan barang bukti surat atau dokumen atau sertifikat lahan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved