SBT Hari Ini

Aksi Protes di SBT: Warga Adat Tuntut Perlindungan Hak Ulayat dan Hentikan Kriminalisasi

Aksi ini menuntut perlindungan atas hak-hak adat dan penghentian dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga dari Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
MASYARAKAT ADAT - Puluhan warga dari Gerakan Masyarakat Adat Menggugat Kabupaten SBT, saat ditemui Wakil Bupati Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena di Kantor Bupati SBT, Senin (1/9/2025). 

BULA, TRIBUAMBON.COM - Puluhan warga yang tergabung dalam "Gerakan Masyarakat Adat Menggugat" menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Senin (1/9/2025). 

Massa menuntut perlindungan atas hak-hak adat dan penghentian dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga dari Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat.

"Kami meminta agar pemerintah daerah dan penegak hukum harus segera menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh GAKKUM terhadap 11 masyarakat adat kami," tegas Koordinator lapangan, Ayub Rumbaru.

Gerakan ini didasari oleh landasan hukum kuat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat 2 yang mengakui keberadaan masyarakat adat, serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat, bukan milik negara.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Daerah, Kapolres Malra Minta Jangan Terprovokasi Berita Hoax

Baca juga: Uskup Diosis Amboina, Mgr Seno Ngutra Minta Masyarakat Maluku Jangan Mudah Terprovokasi 

Berikut adalah tujuh poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh massa aksi:

1. Mendesak Pemerintah Daerah untuk terlibat secara langsung atas dugaan pemeriksaan yang di lakukan oleh Lembaga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Maluku.

2. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segerah membuat peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perlindungan Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Seram Bagian Timur.

3. Kami masyarakat Adat Seram Bagian Timur mendesak Lembaga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Maluku untuk segerah menghentikan Pemeriksaan terhadap 11 orang warga masyarakat Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bula Barat, tetapi Pihak GAKKUM harus segara melakukan Penangkapan terhadap Saudara SAMSUDIN yang kami duga dia adalah Pemain tunggal dari masalah ini.

4. Kami GERAKAN MASYARAKAT ADAT MENGGUGAT Kabupaten Seram Bagian Timur Mengutuk Keras kinerja Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Seram Bagian Timur yang mengakibatkan ll orang warga masyarakat adat di Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bula Barat terancam dipidana.

5. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seram Bagian Timur untuk segerah Membentuk PANSUS dalam rangka untuk menyelesaikan masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Geram Bagian Timur.

6. Kami Mendesak Gubernur Provinsi Maluku untuk segera Mengevaluasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku serta Mencopot Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Seram Bagian Timur.

7. Kami mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) Provinsi Maluku untuk segara mengaudit anggaran Pemeliharaan dan Reboisasi di Kanton Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD Kehutanan Seram Bagian Timur.

Aksi ini menegaskan kembali tuntutan masyarakat adat agar pemerintah dan penegak hukum serius dalam melindungi hak-hak tradisional mereka.(*)
[14.57, 1/9/2025] Haliyudin Tribun: MASYARAKAT ADAT - Puluhan warga dari Gerakan Masyarakat Adat Menggugat Kabupaten SBT, saat ditemui Wakil Bupati Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena di Kantor Bupati SBT, Senin (1/9/2025). 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved