Narkoba di Ambon
Miliki Sabu, Hakim Vonis Lukas Kafroly Divonis 5 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketahui Martha Maitimu didampingi, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai hakim an
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Lukas Petrus Kafroly alias Anwar divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketahui Martha Maitimu didampingi, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Petrus Kafroly alias anwar dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.
Selain pidana badan, terdakwa Lukas Kafroly juga dihukum dengan pidana denda Rp 800 juta rupiah.
“Menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar saat putusan mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tambah Hakim
Terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran, KPU Digugat karena Dinilai Melawan Hukum
Baca juga: Terakhir Besok! Segera Daftar Loker di PT Bukit Asam, Terbuka untuk Fresh Graduate dan Profesional
Hakim juga Memerintahkan agar Barang Bukti berupa : 1 plastik klip kecil yang di rekatkan menggunakan lakban berwarna coklat yang didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,21 untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Terdakwa Lukas Kafroly di Tuntut oleh JPU dengan pidana selama 6 tahun dan denda 1 miliar namun oleh Majelis hakim menjadi 5 tahun dan denda Rp.800 juta.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, terdakwa Lukas ditangkap pada Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wit.
Terdakwa ditangkap di depan Alfamidi Batu Gantong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.