Narkoba di Ambon
Mamahit dituntut 7,4 Tahun Penjara atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-Sabu
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, sa
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Lattupono menuntut terdakwa kepemilikan ganja dan sabu, Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/6/2024).
JPU katakan terdakwa Septian Donald Mamahit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat satu dan pasal 111 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan,” kata JPU.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar 1 milyar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 milyar subsider 4 bulan kurungan,” tambah JPU.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti, Satu paket Narkotika Golongan I berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dilipat 1 lembar Uang kertas nominal Rp. 10.000 emisi Tahun 2016 dengan nomor seri mJJ333151 yang berat totalnya 0,70 gram. Disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,52 gram sisanya 0,18 gram.
Lima paket Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal bening diduga jenis sabu, dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil 0,33 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram sisanya 0,23 gram.
Satu lembar kain gorden jendela warna coklat dan satu buah Handphone Merk Oppo warna biru dengan nomor SIM Card 0853 4442 3249
Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa terjadi pada hari Sabtu (27/1/2023), pukul (23.30 WIT).
Bertempat di Desa Passo Jl. Wolter Monginsidi Kec. Baguala Kota Ambon tepatnya di Lorong masuk Lembah Argo Desa Passo.
Ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika narkotika Golongan I jenis tanaman (ganja) dan bukan tanaman (Sabu).
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.