Narkoba di Ambon
Miliki Narkoba Bersama, Dua Pemuda di Ambon Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang Pengadilan negeri Ambon, Jumat (15
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua Pemuda di Kota Ambon bernama Alfian Elly dan Sarifudin Rumakat divonis 5 tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang Pengadilan negeri Ambon, Jumat (15/9/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alfian Elly dan Sarifudin Rumakat masing - masing selama 5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta Subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Putusan tersebut,diketahui, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Vonis Bervariasi, Hakim Nyatakan Mayaut dan Tulapessy Terbukti Korupsi Dana Gempa SBB
Baca juga: Kebakaran di RSUD Haulussy Ambon, Tabung Oksigen Nyaris Meledak
Sebelumnya, JPU Yunita Sahetapy menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Meski jauh berbeda, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan piker-pikir atas vonis Hakim.
Diketahui, keduanya ditangkap bersama-sama di Jl.Syaranamual depan Gedung LIPI Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, pada 29 April 2023 sekitar Pukul 15.14 WIT.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic klem bening kecul yang dimasukan kedalam sedotan warna kuning dan dimasukan kedalam kemasan kopi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.