Korupsi di Maluku

Vonis Bervariasi, Hakim Nyatakan Mayaut dan Tulapessy Terbukti Korupsi Dana Gempa SBB

Keduanya yakni, Marlin Mayaut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku Pejabat Pembuat

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang putusan kasus korupsi anggaran DSP untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019 dinyatakan bersalah.

Keduanya yakni, Marlin Mayaut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP dan Muid Tulapessy yang merupakan bendahara pembantu BPBD SBB.

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "secara bersama dan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama"

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang di pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (15/9/2023).

Majelis Hakim kemudian memutuskan terdakwa Marlin Mayaud dipenjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsidr 4 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Muid Tulapessy dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 100 juta rupiah Subsidair 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marlin Mayaud selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidr 4 bulan kurungan penjara serta terdakwa Muid Tulapessy dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.100 juta rupiah Subsidair 2 bulan kurungan," putus Hakim.

Selain pidana badan, keduanya juga divonis membayar uang pengganti dari total kerugian Negara sebesar Rp 1 Miliar.

Dengan rincian, untuk terdakwa Marlin Mayaut membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara, terdakwa Muid Tulapessy dengan uang pengganti sejumlah Rp.400 juta yang dikurangkan sebagian dengan uang pengembalian dari Saksi Azis Sillouw, Saksi Rafli Al Ydrus, Saksi Muhamad Yusuf Hatala, Saksi Alnie Putirulan dan Saksi Thomas Wattimena sejumlah total Rp 82 juta sehingga uang pengganti yang harus diganti Terdakwa sebesar Rp 318 juta.
Bila tak dibayarkan, maka diberikan ketentuan yang sama hanya berbeda di lama pidana penajra selama 1 tahun.

Usai mendengarkan Vonis Hakim kedua terdakwa menyatakan pikir pikir.

Sidang Penuntutan Kasus Korupsi Dana Gempa SBB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Seram Bagian Barat (SBB) menuntut dua terdakwa korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan darurat bencana gempa bumi diwilayah Kabupaten SBB tahun 2019.

Agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh Rahmat Selang sebagai hakim ketua dan didampingin dua hakim anggota lainnya.

Terdakwa yaitu Marlin Mayaut dengan tuntutan penjara selama 7,6 tahun dan Muid Tulapessy dituntut dengan penjara 6,6 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved