Korupsi di Maluku

Vonis Bervariasi, Hakim Nyatakan Mayaut dan Tulapessy Terbukti Korupsi Dana Gempa SBB

Keduanya yakni, Marlin Mayaut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku Pejabat Pembuat

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang putusan kasus korupsi anggaran DSP untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/9/2023). 

Marlin Mayaut selaku Mantan Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana gempa bumi di wilayah SBB tahun 2019 itu juga didenda sebesar 300 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marlin Mayaut berupa pidana penjara selama 7,6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Sudarmono Tuhulele di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (21/8/2023).

JPU menilai bahwa terdawa Marlin telah terbutki secara sah dan menyakinkan melakukam tindak lidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Muid Tulapessy.

Hal ini sebagaimana dakwaan primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Sedangkan terdakwa kedua, Muis Tulapessy yang adalah bendahara pembantu sendiri juga dituntut dengan denda Rp. 100 Juta Rupiah subsidier 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murid Tulapessy berupa pidana penjara selama 6,6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata JPU.

Keduanya juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya Rp 1 Miliar Rupiah.

Dimana Marlin Mayaut dituntut uang pengganti sebesar Rp. 600 juta Rupiah dan Muid Tulapessy sebesar Rp. 400 juta Rupiah dari total kerugian keuangan negara sebesar satu milyar rupiah yang dikurangkan sebagian dengan uang pengembalian dari Saksi Azis Sillouw, S.KM., M.KES., Saksi Rafli Al Ydrus, S.E., Saksi Muhamad Yusuf Hatala, Saksi Alnie Putirulan dan Saksi Thomas Wattimena sejumlah total Rp. 82 juta, yang mana jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya akan disita.

"Jika terpidana tidak mempunyai harga yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara Untuk terdakwa Merlin Mayaut selama 3 tahun. Sementara untuk terdakwa Muid Tulapessy diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Sudarmono Tuhulele. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved