TOPIK
Larangan Mudik 2021
-
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengancam bakal mengkarantina semua pemudik apabila tidak memiliki surat izin keluar masuk.
-
Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal Abua akhirnya mencabut pelarangan mudik lebaran.
-
Pemkab Buru akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui penyekatan dan pembangunan posko arus mudik di sejumlah titik yang telah ditentukan
-
Pemudik bisa tetap menggunakan transportasi dalam Provinsi, dengan melengkapi beberapa persyaratan.
-
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Jamaludin Samak menyebut, mudik tidak dilarang melainkan hanya dibatasi saja.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih khawatir dengan mudik hari raya Idul Fitri 2021, pada Mei mendatang.
-
Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah yang telah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa Ramadhan
-
Pelabuhan Ferry, Galala Kecamatan Sirimau, Ambon terlihat lebih ramai dari biasanya.
-
Penyedia jasa pelayaran khawatirkan dampak lain larangan mudik antar kabupaten dan provinsi, yakni meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19.
-
Meski Gubernur Maluku telah mengizinkan mudik 2021, namun pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah dan Buru tetap bersikukuh melarang mudik.
-
Calon pemudik kini dapat menggunakan jasa armada Ferry untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.
-
Adanya larangan mudik mencegah penularan Covid-19, mendapat dukungan penuh PT Jasa Raharja Cabang Maluku.
-
Jalur pelayaran masuk dan keluar Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ditutup selama masa larangan mudik 2021, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberanga
-
Kebijakan tersebut diambil mengacu pada surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Maluku terkait Mudik 2021.
-
Larangan mudik itu mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Corona yang tidak kasat mata.
-
Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik 2021.
-
Gubernur Maluku, Murad Ismail memperbolehkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam Provinsi Maluku.
-
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menegaskan tidak ada aktifitas mudik lebaran 2021.
-
Penegasan ini merujuk pada ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat baru-baru ini.
-
Hal itu mengacu pada surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021, yang memperbolehkan transportasi laut melayani penumpang antar kabupaten
-
Selama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero Cabang Ambo
-
Pelaku perjalanan yang ingin bepergian antar pulau di Maluku selama periode larangan mudik 6 Mei hingga 17 April 2021 tidak diwajibkan membawa Surat I
-
Pemerintah Kabupaten Buru resmi melarang mudik lebaran mulai 6-17 Mei mendatang.
-
Para pengemudi speedboat mengaku tetap akan melayani penumpang yang hendak menyebarang ke Pulau Haruku dan sebaliknya.
-
Larangan mudik yang sebelumnya berlaku periode 6 sampai 17 Mei, kini diperpanjang menjadi 22 April hingga 24 Mei 2020.
-
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
-
Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
-
Sebagian besar dari calon penumpang ini memilih mudik lebih awal sebelum periode larangan mudik, yakni 6 - 17 Mei mendatang.
-
Larangan mudik 2021 akan efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk Maluku, sehingga masyarakat diminta menaati aturan
-
Menurutnya, selama periode larangan mudik lebaran 2021 pihaknya akan menyesuaikan jadwal penerbangan sesuai dengan aturan yang diberikan pemerintah.