Larangan Mudik 2021
Kabar Terbaru: Bupati Maluku Tengah Perbolehkan Mudik, Tapi Ada Syarat
Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal Abua akhirnya mencabut pelarangan mudik lebaran.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal Abua akhirnya mencabut pelarangan mudik lebaran.
Meski begitu ada syarat yang mesti dipenuhi para pemudik.
Persyaratan tersebut berupa surat Izin keluar masuk daerah yang dikeluarkan oleh gugus tugas dan pemerintah setempat.
Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Mudik silakan. Yang penting tentunya jaga protokol kesehatan untuk sama-sama kita memutus mata rantai Covid-19 ini,"kata Tuasikal kepada TribunAmbon.com, di Masohi, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Pemkab Pulau Buru akan Bangun Posko Mudik untuk Menekan Penyebaran Covid-19
Keputusan ini diambil setelah adanya surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
"Memang sebelumnya saya larang karena ada aturan dari pemerintah pusat. tapi kemudian kami menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah," kata dia.
"Jadi, perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Baca juga: Kepala Dishub Buru: Tidak Ada Larangan Mudik Bagi Warga Namlea
Lanjutnya, dia akan memberikan sanksi tegas apabila warga tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 saat melakukan perjalanan.
"Kalau ada yang tidak lengkapi surat-surat pasti akan ditindak tegas,' ujar dia.
Dia mengancam, pemudik yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikarantina.
"Kalau tidak lengkapi surat perjalanan nanti langsung dikarantina," jelasnya.
Dia menyebut, pemerintah akan membangun posko arus mudik di sejumlah titik yang telah ditentukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/bupati_malteng.jpg)