Larangan Mudik 2021
Kepala Dishub Buru: Tidak Ada Larangan Mudik Bagi Warga Namlea
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Jamaludin Samak menyebut, mudik tidak dilarang melainkan hanya dibatasi saja.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Jamaludin Samak mengatakan mudik tidak dilarang.
Dirinya menyebut, mudik hanya dibatasi saja.
"Mudik tidak dilarang. Hanya dibatasi saja," kata Samak kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021) pagi.
Dia melanjutkan, masyarakat boleh melakukan perjalanan hanya saja dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Begini Ketentuan Mudik Menurut Satgas Covid 19 Kota Ambon
Persyaratan tersebut berupa surat Izin keluar masuk daerah yang dikeluarkan oleh gugus tugas dan pemerintah setempat.
"Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, bukan berarti diperbolehkan mudik secara umum," jelasnya.
Dia menambahkan, pembatasan itu tidak berlaku bagi sejumlah moda transportasi seperti pesawat dan kapal.
Lanjutnya, PT Pelayaran Nusantara Indonesia (Persero) atau Pelni Kota Ambon telah menghentikan penjualan tiket ke penumpang hingga 17 Mei mendatang.
"Pesawat dan Kapal Pelni sepertinya tidak mengangkut penumpang untuk sementara waktu, karena sudah mendapat peringatan," kata dia.
Baca juga: Warga yang Ingin Mudik Sudah Validasi Surat Rapid Test di Pelabuhan Ferry Galala
Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya akan menutup jalur laut dan udara.
"Tidak ada mudik. Kami akan lakukan penutupan jalur laut dan udara," kata Jamaluddin kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai, Senin (26/4/2021) siang.
Dia melanjutkan, perjalanan lintas kota/kabupaten hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
"Mereka itu bisa melakukan perjalanan tapi dilengkapi dengan surat-surat sesuai surat edaran,"jelasnya.
Baca juga: Tak Jadi Hentikan Penjualan Tiket, ASDP Perbolehkan Warga Maluku Mudik Lebaran Pakai Ferry
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/mudik_2021.jpg)