Larangan Mudik 2021
Kepala Dishub Buru: Tidak Ada Larangan Mudik Bagi Warga Namlea
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Jamaludin Samak menyebut, mudik tidak dilarang melainkan hanya dibatasi saja.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Katanya, sebelum tanggal pelarangan mudik, aktifitas transportasi laut, darat dan udara tetap berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Aktifitas sampai saat ini berjalan lancar sampai tanggal 5 Mei 2021," ujarnya.
"Kalau untuk jalur darat belum terlalu dibatasi. Karena jumlah kendaraan daray juga sedikit,"lanjutnya.
Adapun pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat. Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Meskipun demikian, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah sebelum dan sesudah waktu tersebut.
Larangan mudik Lebaran kembali diterapkan untuk mencegah meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Tanah Air.
Gubernur Bolehkan Warga Mudik
Gubernur Maluku, Murad Ismail memperbolehkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam Provinsi Maluku.
Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen
Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
"Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, dr. Adonia Rerung di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/04/2021) siang.
Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Kapal yang mengangkut penumpang ASN, TNI, Polri dan tenaga medis juga dibolehkan," katanya.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.
"Yang menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu rapid test," tutupnya
Meskipun tidak perlu menunjukkan hasil rapid test, pengguna transportasi darat akan ditest acak oleh Satgas Covid-19 jika diperlukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/mudik_2021.jpg)