Larangan Mudik 2021
Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen
Gubernur Maluku, Murad Ismail memperbolehkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam Provinsi Maluku.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Larangan mudik rupanya tidak berlaku di Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku, Murad Ismail memperbolehkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam Provinsi Maluku.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
"Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, dr. Adonia Rerung di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/04/2021) siang.
Baca juga: Tuasikal Abua Larang Warga Mudik Lebaran, Semua Jalur ke Kota Masohi Bakal Ditutup
Baca juga: Penutupan Jalur Mudik Pulau Buru Mulai Diberlakukan Kamis Depan
Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Kapal yang mengangkut penumpang ASN, TNI, Polri dan tenaga medis juga dibolehkan," katanya.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.
"Yang menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu rapid test," tutupnya
Meskipun tidak perlu menunjukkan hasil rapid test, pengguna transportasi darat akan ditest acak oleh Satgas Covid-19 jika diperlukan. (*)