Larangan Mudik 2021
Penutupan Jalur Mudik Pulau Buru Mulai Diberlakukan Kamis Depan
Pemerintah Kabupaten Buru resmi melarang mudik lebaran mulai 6-17 Mei mendatang.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Buru resmi melarang mudik lebaran mulai 6-17 Mei mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru, Jamaluddin Samak mengatakan pihaknya akan menutup jalur laut dan udara.
"Tidak ada mudik. Kami akan lakukan penutupan jalur laut dan udara," kata Jamaluddin kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai, Senin (26/4/2021) siang.
Baca juga: Ujian Sekolah Tingkat SD di Masohi Terapkan Prokes
Baca juga: Wawali Ambon; Ambon Rawan Bencana, Masyarakat Mesti Sadar
Dia melanjutkan, perjalanan lintas kota/kabupaten hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
"Mereka itu bisa melakukan perjalana tapi dilengkapi dengan surat-surat sesuai surat edaran,"jelasnya.
Katanya, sebelum tanggal pelarangan mudik, aktifitas transportasi laut, darat dan udara tetap berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Aktifitas sampai saat ini berjalan lancar sampai tanggal 5 Mei 2021," ujarnya.
"Kalau untuk jalur darat belum terlalu dibatasi. Karena jumlah kendaraan daray juga sedikit,"lanjutnya.
Adapun pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat. Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Meskipun demikian, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah sebelum dan sesudah waktu tersebut.
Larangan mudik Lebaran kembali diterapkan untuk mencegah meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Tanah Air. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/mudik-lebaran.jpg)