Minggu, 14 Juni 2026

Larangan Mudik 2021

Kepala Dishub Buru: Tidak Ada Larangan Mudik Bagi Warga Namlea

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Jamaludin Samak menyebut, mudik tidak dilarang melainkan hanya dibatasi saja.

Tayang:
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Ridwan Tuasamu
Halaman depan PT Pelni Cabang Ambon sudah dipadati calon penumpang ditengah larangan mudik 2021. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Jamaludin Samak mengatakan mudik tidak dilarang.

Dirinya menyebut, mudik hanya dibatasi saja.

"Mudik tidak dilarang. Hanya dibatasi saja," kata Samak kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021) pagi.

Dia melanjutkan, masyarakat boleh melakukan perjalanan hanya saja dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Begini Ketentuan Mudik Menurut Satgas Covid 19 Kota Ambon

Persyaratan tersebut berupa surat Izin keluar masuk daerah yang dikeluarkan oleh gugus tugas dan pemerintah setempat.

"Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, bukan berarti diperbolehkan mudik secara umum," jelasnya.

Dia menambahkan, pembatasan itu tidak berlaku bagi sejumlah moda transportasi seperti pesawat dan kapal.

Lanjutnya, PT Pelayaran Nusantara Indonesia (Persero) atau Pelni Kota Ambon telah menghentikan penjualan tiket ke penumpang hingga 17 Mei mendatang.

"Pesawat dan Kapal Pelni sepertinya tidak mengangkut penumpang untuk sementara waktu, karena sudah mendapat peringatan," kata dia.

Baca juga: Warga yang Ingin Mudik Sudah Validasi Surat Rapid Test di Pelabuhan Ferry Galala

Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya akan menutup jalur laut dan udara.

"Tidak ada mudik. Kami akan lakukan penutupan jalur laut dan udara," kata Jamaluddin kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai, Senin (26/4/2021) siang.

Dia melanjutkan, perjalanan lintas kota/kabupaten hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

"Mereka itu bisa melakukan perjalanan tapi dilengkapi dengan surat-surat sesuai surat edaran,"jelasnya.

Baca juga: Tak Jadi Hentikan Penjualan Tiket, ASDP Perbolehkan Warga Maluku Mudik Lebaran Pakai Ferry

Katanya, sebelum tanggal pelarangan mudik, aktifitas transportasi laut, darat dan udara tetap berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Aktifitas sampai saat ini berjalan lancar sampai tanggal 5 Mei 2021," ujarnya.

"Kalau untuk jalur darat belum terlalu dibatasi. Karena jumlah kendaraan daray juga sedikit,"lanjutnya.

Adapun pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat. Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Meskipun demikian, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah sebelum dan sesudah waktu tersebut.

Larangan mudik Lebaran kembali diterapkan untuk mencegah meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Tanah Air.

Gubernur Bolehkan Warga Mudik

Gubernur Maluku, Murad Ismail memperbolehkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam Provinsi Maluku.

Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen

Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.

"Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, dr. Adonia Rerung di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/04/2021) siang.

Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

"Kapal yang mengangkut penumpang ASN, TNI, Polri dan tenaga medis juga dibolehkan," katanya.

Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.

"Yang menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu rapid test," tutupnya

Meskipun tidak perlu menunjukkan hasil rapid test, pengguna transportasi darat akan ditest acak oleh Satgas Covid-19 jika diperlukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved