Larangan Mudik 2021
Perjalanan Antar Pulau di Maluku Tidak Perlu Surat Izin Keluar Masuk
Pelaku perjalanan yang ingin bepergian antar pulau di Maluku selama periode larangan mudik 6 Mei hingga 17 April 2021 tidak diwajibkan membawa Surat I
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku perjalanan yang ingin bepergian antar pulau di Maluku selama periode larangan mudik 6 Mei hingga 17 April 2021 tidak diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Maluku, Adonia Rerung dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Lantai VII, Senin (26/04/2021) siang.
"Tidak perlu SIKM untuk perjalanan dalam provinsi," ujar Rerung
Namun, dia menyebutkan, pelaku perjalanan lokal tetap harus melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen kepada petugas di lapangan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan antar provinsi atau keluar dan masuk daerah wajib menyertakan SKIM.
Baca juga: Penutupan Jalur Mudik Pulau Buru Mulai Diberlakukan Kamis Depan
Baca juga: Ujian Sekolah Tingkat SD di Masohi Terapkan Prokes
Peraturan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 451-52 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan di Provinsi Maluku.
Adonia menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan dokumen perjalanan kemudian kedapatan ada yang tidak menyertakan SKIM, maka sudah tentu yang bersangkutan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
"Kalau tidak bawa sudah pasti tidak bisa melakukan perjalanan," tutupnya
Diketahui sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan larangan mudik terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2642021-adonia-rerung.jpg)