Larangan Mudik 2021
Pemerintah Provinsi Maluku Perbolehkan Mudik dalam Satu Provinsi
Hal itu mengacu pada surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021, yang memperbolehkan transportasi laut melayani penumpang antar kabupaten
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku memperbolehkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan khusus di dalam provinsi Maluku.
Hal itu mengacu pada surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021, yang memperbolehkan transportasi laut melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
"Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata juru bicara Satgas Covid-19, dr. Adonia Rerung di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/04/2021) siang.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang yakni wajib melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Kapal yang mengangkut penumpang ASN, TNI, Polri dan tenaga medis juga dibolehkan," katanya.
Baca juga: Selama Larangan Mudik, ASDP Hanya Terima Muatan Logistik
Baca juga: Penutupan Jalur Mudik Pulau Buru Mulai Diberlakukan Kamis Depan
Baca juga: Demo Ricuh, Pemuda dan Pegawai PLN Maluku Nyaris Adu Jotos
Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.
"Yang menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu Rapid Test," tutupnya
Meskipun tidak perlu menunjukkan hasil Rapid Test, pengguna transportasi darat akan ditest acak oleh Satgas Covid-19 jika diperlukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kapal_cepat_.jpg)